Pelatihan & Kegiatan

Tentang Kami

  • AAfi Pamebut merupakan amanah Anggaran Dasar Lembaga Sertifikasi Auditor Forensik (LSP-AF).
  • AAFI PAMEBUT didirikan 11 April 2013 melalui Musyawarah Nasional Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI).
  • AD dan ART AAFI PAMEBUT diputuskan oleh Munas AAFI pada tanggal 12 April 2013.
  • Pendirian AAFI PAMEBUT dicatat dalam akte Notaris Yulida Desmartiny, S.H. pada tanggal 14 April 2021 Nomor 03.
  • AAFI PAMEBUT ditetapkan dengan Keputusan Kemenkumham dan HAM Nomor AHU--0006086.AH.01.07 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Asosiasi Auditor Forensik Indonesia Pamebut.

Visi

   Menjadikan lembaga profesi auditor forensik yang terpercaya dan terdepan dalam mengembangkan profesionalisme untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara   

Misi

1.  Membangun dan mengembangkan kapasitas organisasi AAFI PAMEBUT
2. Membangun dan mengembangkan kompetensi, dan semangat, dan soliditas anggota AAFI PAMEBUT
3. Menjalin kerjasama dan sinergi dengan organisasi dan lembaga terkait
4. Memberikan pelayanan secara profesional kepada anggota